Legal Analysis of Division of Joint Property in Divorce Based on the Civil Code
Abstract
Abstract:
This study aims to analyze the legal provisions related to the division of joint property in divorce. In addition, this study also evaluates the implementation of these rules in judicial practice and the obstacles faced in resolving joint property disputes. The research method used is normative juridical with a statutory approach and analysis of court decisions. Data were obtained through a literature study of relevant legal regulations, doctrines, and jurisprudence. The results of the study indicate that the regulation of the division of joint property is evenly distributed between husband and wife, unless there are certain reasons that influence the division. Meanwhile, the Marriage Regulation refers to the law that applies to each party, both customary law, religion, and other regulations. In practice, there is still inconsistency in the application of this rule in court, especially related to differences in judges' interpretations and the influence of the legal system adopted by the parties. This study recommends harmonization of the provisions in the Civil Code and the Marriage Law in order to create legal certainty. In addition, it is important for couples to understand the benefits of a marriage agreement as an effort to prevent disputes in the division of joint property after divorce.
Keywords: Division, Joint Property, Divorce
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum terkait pembagian harta bersama dalam perceraian. Selain itu, penelitian ini juga mengevaluasi implementasi aturan tersebut dalam praktik peradilan serta kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa harta bersama. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis putusan pengadilan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan hukum, doktrin, serta yurisprudensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembagian harta bersama secara merata antara suami dan istri, kecuali ada alasan tertentu yang mempengaruhi pembagian. Sementara itu, peraturan Perkawinan mengacu pada hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak, baik hukum adat, agama, maupun peraturan lainnya. Dalam praktiknya, masih terdapat inkonsistensi dalam penerapan aturan ini di pengadilan, terutama terkait perbedaan interpretasi hakim dan pengaruh sistem hukum yang dianut oleh para pihak. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi ketentuan dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan guna menciptakan kepastian hukum. Selain itu, penting bagi pasangan untuk memahami manfaat perjanjian perkawinan sebagai upaya pencegahan sengketa dalam pembagian harta bersama setelah perceraian.
Kata Kunci: Pembagian, Harta bersama, Perceraian
References
A. Yunas, “Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum,” Makassar, Humanities Genius, 2020, p. 90.
T. D. Cahyani, “Hukum Perkawinan (Vol. 1),” Malang, UMMPress, 2020, p. 41.
e. a. Saiful Millah., “Dualisme Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Fiqh dan KHI. (Vol. 2),” Jakarta: Amzah Bumi Aksara, Jakarta: Amzah Bumi Aksara, 2021, p. 88.
B. Sugiswati, “Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Adat.,” Perspektif, vol. 19, no. 3, pp. 201-211, 2014.
F. Mokoagow, “Pentingnya Perjanjian Kawin pada Perkawinan dan Perceraian dalam Mengantisipasi Harta Bersama Menurut KUH Perdata.,” Lex Privatum, vol. 9, no. 2, pp. 95-105, 2021.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (Book I & II)., Jakarta: Buku Departemen Kehakiman Republik Indonesia., 1847.
e. a. Novi Febrianti Damanik, “Tinjauan Yuridis Normatif Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Putusan No. 755/Pdt.G/2017/PN Mdn),” Fiat Iuatitia: Jurnal Hukum, vol. 3, no. 1, pp. 52-64, 2022.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Op.,Cit.
Ibid.
E. Djuniarti, “Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata (The Law of Joint Property Reviewed from The Perspective of Marriage Law and Civil Code),” Jurnal Penelitian Hukum, vol. 17, no. 4, pp. 445-461, 2017.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1974.
W. Wijayanti, “Kedudukan istri dalam pembagian harta bersama akibat putusnya perkawinan karena perceraian terkait kerahasiaan bank,” Jurnal Konstitusi, vol. 10, no. 4, pp. 709-730, 2013.
C. Supandi, “Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.,” Lex Privatum, vol. 7, no. 3, pp. 14-20, 2019.
R. D. &. A. Yahanan, “Status Hukum Harta Bersama Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian,” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, vol. 6, no. 2, pp. 170-179, 2016.
Copyright (c) 2025 Andi Indah Zahra Murdiani Anas, Muhammad Zulkifli Muhdar, Syamsul Alam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.