Protection of the Work Rights of Heroines
Abstract
Abstract:
This study aims to analyze the regulation of civil law in Indonesia concerning the protection of women workers' reproductive rights and the application of civil law in employment contracts related to these rights. The research employs an empirical legal research method. The findings reveal two main points: First, the protection of women workers' reproductive rights in Makassar has been partially implemented, such as maternity leave, but rights related to menstrual leave, pregnancy leave, and breastfeeding facilities remain inadequate. Second, the application of civil law in employment contracts for women workers is not yet optimal. The contributing factors include the need to enhance monitoring and enforcement of regulations regarding women workers' reproductive rights. Education for companies and workers is also necessary to raise awareness and compliance. Additionally, more specific regulations are required to ensure the effective implementation of these protections in Makassar.
Keywords: Legal Protection, Reproductive Rights, Women Workers/Laborers
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perdata di Indonesia terkait perlindungan hak reproduksi pekerja/buruh wanita dan penerapan hukum perdata dalam kontrak kerja yang berkaitan dengan hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan dua hal utama: Perlindungan hak reproduksi pekerja wanita di Makassar sudah diterapkan sebagian, seperti cuti melahirkan, namun hak terkait cuti haid, cuti hamil, dan fasilitas menyusui masih kurang dan Penerapan hukum perdata dalam kontrak kerja pekerja wanita belum optimal. Kemudian yang menjadi alasan antara lain adalah meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan terkait hak-hak reproduksi pekerja wanita. Edukasi kepada perusahaan dan pekerja juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan. Selain itu, aturan yang lebih spesifik diperlukan agar implementasi perlindungan hak-hak tersebut dapat berjalan lebih efektif di Kota Makassar.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak-Hak Reproduksi, Pekerja/Buruh Wanita
References
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Konvensi ILO No. 183 Tahun 2000.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal terkait hak-hak reproduksi pekerja perempuan., Indonesia.
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984., United Nations.
Komunitas Solidaritas Perempuan Angin Mamiri Sulsel Tuntut Hak Buruh Perempuan Dituntaska.
Humaniora, “SP Angin Mamiri Sulsel tuntut hak buruh perempuan dituntaskan.,” ANTARA, 2024. [Online]. [Diakses 6 November 2024].
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 81–83., Indonesia.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa, 1995.
M. Rood, Pengantar Hukum Perburuhan Indonesia, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 153 ayat (1) huruf e., Indonesia.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/Men/1989 tentang Larangan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja Perempuan karena Menikah, Hamil, atau Melahirkan., Indonesia.
International Labour Organization (ILO), Convention No. 100 on Equal Remuneration dan Convention No. 111 on Discrimination (Employment and Occupation.
Copyright (c) 2025 Putri Setia Indira, Jasmaniar Jasmaniar, Sri Amlinawaty Muin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.