BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA

  • Naswar Naswar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar
  • Muhammad Yunus Wahid Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar
  • Aminuddin Aminuddin Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar
  • Syamsul Bachri Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar
  • Muhammad Yunus Wahid Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar
  • Marthen Arie Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar
  • Muhammad Zulfan Hakim Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar

Abstract

Congko Village is one of the villages in the district of  Marioriwawo, Soppeng District. In terms of its formation, this village is a unit of government known as 'local self-government', the village formed or formed supra village government. BUMDes is obliged to make the financial statements of all BUM Desa business units every month honestly and transparently. In addition, BUMDes is also required to report the progress of BUM Desa business units to village communities through village meetings at least twice a year.  BUMDes must perform systematically written records or bookkeeping of daily transactions. Listing recording generally uses an accounting system. The function of accounting is to present financial information to internal and external parties and as a basis for making decisions. BUMDes internal party is the manager and the Board of Commissioners, while the external parties are district governments, banks, and communities that provide equity, as well as tax officials.

 Abstrak
Desa Congko adalah salah satu desa di distrik Marioriwawo, Distrik Soppeng. Dalam hal pembentukannya, desa ini adalah unit pemerintahan yang dikenal sebagai 'pemerintahan sendiri lokal', desa yang membentuk atau membentuk pemerintahan desa supra. BUMDes wajib membuat laporan keuangan semua unit usaha BUM Desa setiap bulan secara jujur ​​dan transparan. Selain itu, BUMDes juga diharuskan melaporkan perkembangan unit bisnis BUM Desa kepada masyarakat desa melalui pertemuan desa setidaknya dua kali setahun. BUMDes harus melakukan catatan tertulis secara sistematis atau pembukuan transaksi harian. Pencatatan listing umumnya menggunakan sistem akuntansi. Fungsi akuntansi adalah untuk menyajikan informasi keuangan kepada pihak internal dan eksternal dan sebagai dasar untuk membuat keputusan. Pihak internal BUMDes adalah manajer dan Dewan Komisaris, sedangkan pihak eksternal adalah pemerintah kabupaten, bank, dan masyarakat yang menyediakan ekuitas, serta pejabat pajak.

 

References

Anonim, Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, kerjasama Departemen Pendidikan Nasional dengan Pusat Kajian Dinamika sistem Pembangunan (PKDSP) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, 2007.

Anom Surya Putra, Badan Usah Milik Desa: Spirit Usaha Kolektif Desa, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI, Jakarta, 2015.

Bunga, M., Aswari, A., & Djanggih, H. 2018. Konsepsi Penyelamatan Dana Desa Dari Perbuatan Korupsi. Halu Oleo Law Review, 2(2), 448-459.

Nuhrawati, A. 2018. Hukum Dan Demokrasi Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat. Pleno Jure, 7(2), 16-27.

Moonti, R. M. 2018. Establishment Of Village Regulations In Realize Autonomy Village. Substantive Justice International Journal of Law, 1(2), 129-137.

Kadir, Y., & Moonti, R. M. 2018. Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 6(3), 430-442.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Manteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

Published
2019-11-01
How to Cite
Naswar, N., Yunus Wahid, M., Aminuddin, A., Bachri, S., Yunus Wahid, M., Arie, M., & Zulfan Hakim, M. (2019). BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 22(2), 87-98. Retrieved from http://522729.fuegjy.asia/index.php/ishlah/article/view/32
Section
Articles