EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI DENGAN SISTEM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

  • Muhajir Akbar Hamsah Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar

Abstract

Legal protection to consumers by BPSK through means of mediation or conciliation or arbitration is made on the choice and consent of the parties concerned. Consumer dispute resolution is not a gradual dispute resolution process. Factors affecting the process of providing legal protection to the sale and purchase through electronic transactions are legal factors that still weaken the parties, especially the consumer, the requirement of the agreement in Article 1320 of the Civil Code can not be fulfilled in full, especially the matter of proficiency. The activities of the cyberspace can not be approached by conventional law size and classification alone, because if this method is taken too much difficulty and passes the enforcement of the law.

 Abstrak
Perlindungan hukum kepada konsumen oleh BPSK melalui mediasi atau konsiliasi atau arbitrasi dilakukan berdasarkan pilihan dan persetujuan dari pihak-pihak terkait. Resolusi perselisihan konsumen bukanlah proses penyelesaian perselisihan bertahap. Faktor-faktor yang mempengaruhi proses pemberian perlindungan hukum terhadap jual beli melalui transaksi elektronik adalah faktor hukum yang masih melemahkan para pihak, terutama konsumen, persyaratan perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak dapat dipenuhi secara penuh, terutama soal kemahiran. Kegiatan dunia maya tidak dapat didekati dengan ukuran hukum konvensional dan klasifikasi saja, karena jika metode ini diambil terlalu banyak kesulitan dan melewati penegakan hukum.

References

Aswari, A. 2018. Peran Ganda Administrator sebagai Mediator dalam Sengketa Transaksi Ponsel Bekas secara Online. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(3), 259-274.

Ahmadi Miru, Sutarman Yodo. 2004 Hukum Perlindungan Konsumen. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Ahmad Jayadi, Cahyana. 2008. Seputar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Buku Panduan untuk memahami UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO).

Indahingwati, A., Launtu, A., Tamsah, H., Firman, A., Putra, A. H. P. K., & Aswari, A. 2019. How Digital Technology Driven Millennial Consumer Behaviour in Indonesia. 유통과학연구, 17(8), 25-34.

Arif Mansur, Dikdik M. dan Elisatris Gultom. 2005. Cyber Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi). Bandung: Refrika Aditama.

Asnawi, Haris Faulidi. 2004. Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam. Yogyakarta: Magistra Insania Press.

Janus Sidabalok. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Medan:PT Citra Aditya Bakti. 2009

Mansur, Disdik M. Arief dan Elisatris Gultom. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung : Refika Aditama. 2005

Muttaqin, Azhar. Transaksi E-Commerce Dalam Tinjauan Hukum Islam, Malang lp. Universitas Muhamadiyah. 2009

M. Arsyad Sanusi. E-Commerce: Hukum dan Solusinya. Bandung: PT Mizan Grafika. 2007

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Published
2019-11-01
How to Cite
Akbar Hamsah, M. (2019). EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI DENGAN SISTEM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE). Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 22(2), 79-86. Retrieved from http://522729.fuegjy.asia/index.php/ishlah/article/view/31
Section
Articles