KONTRADIKTIF PENERAPAN HUKUM PAJAK BERGANDA DI INDONESIA

  • Hatta Hatta Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarajana UMI Makassar

Abstract

This study focused on the policy aspects of the law, especially in the field of tax law. In addition, this study examines and assesses the policy process tax law in determining the double taxation prevention methods which tend to emphasize the comparison method Bilateral and Multilateral Unilateral methods. This research was conducted using the method of normative basing on primary legal materials. The results showed that, emphasizes the aspects of bilateral methods of avoiding double taxation can only regulate the avoidance of double taxation for foreign taxpayers alone, but to set the avoidance of double taxation in the country more appropriate use of unilateral methods. For the method of multilateral results are less than the maximum because there are different interests of countries that enter into agreements.

Abstrak
Penelitian ini difokuskan pada aspek kebijakan hukum, terutama di bidang hukum perpajakan. Selain itu, penelitian ini mengkaji dan menilai proses kebijakan undang-undang perpajakan dalam menentukan metode pencegahan perpajakan berganda yang cenderung menekankan metode perbandingan metode Bilateral dan Multilateral Unilateral. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif mendasarkan pada bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, menekankan aspek metode bilateral menghindari pajak berganda hanya dapat mengatur penghindaran pajak berganda untuk wajib pajak asing saja, tetapi untuk mengatur penghindaran pajak berganda di negara tersebut lebih tepat menggunakan metode unilateral. Untuk metode hasil multilateral kurang maksimal karena ada berbagai kepentingan negara yang masuk ke dalam perjanjian.

References

Anshari Ritonga. 2007. Pembaharuan Perpajakan dan Hukum Fiskal Formal Indonesia.

Yayasan Bina Baca Aksara. Jakarta.

Aristanti Widyaningsih. 2011. Hukum Pajak dan Perpajakan. Bandung: Alfabeta. Bohari. 2004. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta : PT. Raja Grapindo Persada.

Diana Sari. 2013. Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama. Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Republik Indoensia

Gunadi. 2004. Reformasi Aministrasi Perpajakan dalam Rangka Kontribusi Menuju Good Governance. Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar Ilmu Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. UI. Jakarta.

Jaja Zakaria. 2005. Perlakuan Perpajakan Terhadap Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Husen, L. O. 2009. Hukum Pajak dan Hak Privilege. CV. Utomo, Bandung

Husen, L. O., Sampara, S., & Qamar, N. Salle. 2017. Iktisar Filsafat Ilmu: Dalam Perspektif Barat dan Islam.

Rachmat Sumitro. 1982. Hukum Pajak dan Pembangunan. Eresco: Bandung.

Nawi, R. 2015. Pengaruh Kebijakan Publik terhadap Kualitas Pelayanan, penguatan Kelembagaan dan Kinerja Organisasi Pemerintahan. Pleno Jure, 4(5), 42-55.

Nawi, R. Bahan Kuliah Hukum Pajak Internasional, Sub Konsorsium Ilmu Hukum.

Direktorat Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Soerjono Soekarno dan Sri Mamudji. 1986. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, cetakan kedua, Jakarta : CV.Rajawali.

Wirawan B Ilyas. Kontradiksi Sanksi Pidana dalam Hukum Pajak. Jurnal Hukum. IV. 18 Oktober 2011.

Published
2018-05-01
How to Cite
Hatta, H. (2018). KONTRADIKTIF PENERAPAN HUKUM PAJAK BERGANDA DI INDONESIA. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 21(1), 50-58. Retrieved from http://522729.fuegjy.asia/index.php/ishlah/article/view/16
Section
Articles