ANALISIS HAK MEWARIS ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA

  • Hasnan Hasbi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar

Abstract

Interfaith marriage has no right to obtain the estate when faith is different from that in this case the heir to the heir to the Muslims. However, when the beneficiary is not a Muslim (non-Muslims), and their heirs and successors religion (non-Muslim), they are still entitled to inherit. It is based on blood relationship between the heir to the heir, as provided for in Article 832 of the Civil Code and Article 171 c Compilation of Islamic Law (KHI), while the factors that impede the rights of inheritance of children born of interfaith marriage is not the unification of the governing the beneficiary because in reality there is pluralism of inheritance law, so that problem solving inheritance rights of children born out of wedlock different religions each party subject to different laws are based on religious or customary law.

Abstrak
Perkawinan beda agama tidak memiliki hak untuk mendapatkan harta warisan ketika iman berbeda dari yang dalam hal ini pewaris pewaris untuk umat Islam. Namun, ketika penerima manfaat bukan Muslim (non-Muslim), dan ahli waris dan penggantinya agama (non-Muslim), mereka masih berhak mewarisi. Hal ini didasarkan pada hubungan darah antara ahli waris dengan ahli waris, sebagaimana diatur dalam Pasal 832 KUH Perdata dan Pasal 171 c Kompilasi Hukum Islam (KHI), sedangkan faktor-faktor yang menghambat hak-hak warisan anak-anak yang lahir dari pernikahan beda agama. bukan penyatuan pemerintahan penerima karena pada kenyataannya ada pluralisme hukum waris, sehingga penyelesaian masalah hak waris anak-anak yang lahir di luar nikah agama yang berbeda masing-masing pihak yang tunduk pada hukum yang berbeda berdasarkan hukum agama atau hukum adat.

References

Alimuddin, 2014.Pembuktian Anak Dalam Hukum Acara Peradilan Agama, Bandung, Penerbit Nuansa Aulia.

Ashshofa Burhan. 2007, “Metodologi Penelitian Hukum”, Rineke Cipta, Jakarta. Haries, Akhmad. 2010. Hukum Kewarisan Islam, Samarinda: P3M STAIN Samarinda.

Jimly Asshidiqie dan Ali Safaat, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.

M. syamsuddin. 2007, “Operasionalisasi Penelitian Hukum”, Rajawali Press, Jakarta. Mardalis. 2008. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara.

Mulyadi, 2008. Hukum Perkawinan Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, IU-Press, Jakarta 2002.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2007, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat”, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Sugiyono. (2008.) Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.

Syahruddin Nawi, 2014. “Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris”, Penerbit PT. Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar.

Syamsuddin Pasamai, 2007. “Metodologi Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum; Suatu Pengetahuan Praktis”. Umitoha Ukhuwah Grafika. Makassar.

Published
2018-05-01
How to Cite
Hasbi, H. (2018). ANALISIS HAK MEWARIS ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 21(1), 37-49. Retrieved from http://522729.fuegjy.asia/index.php/ishlah/article/view/15
Section
Articles