HAKIKAT SANKSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM

  • Andi Istiqlal Assaad Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarajana UMI Makassar

Abstract

Essentially criminal law sanctions in Indonesia and the Islamic criminal law can be compared by reviewing the nature of criminal law sanctions in Indonesia is to maintain / preserve the benefit of the individual. While the nature of the sanctions within the Islamic criminal law, is to keep / maintain the benefit of individuals and society.

 

 

Abstrak

Intinya sanksi hukum pidana di Indonesia dan hukum pidana Islam dapat dibandingkan dengan mengkaji sifat sanksi hukum pidana di Indonesia adalah dengan mempertahankan / melestarikan manfaat individu. Sedangkan sifat dari sanksi dalam hukum pidana Islam, adalah untuk menjaga / mempertahankan manfaat individu dan masyarakat.

 

References

Achmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, edisi kedua, Ghalia Indonesia, Bogor.

Ahmad Wardi Muslich, 2004. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah, Cet. I, Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Hamzah, 1986. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Indonesia, Jakarta. Andi Zainal Abidin Farid, 1983 Bunga Rampai Hukum Pidana. Pradnya Paramita. Jakarta. Bambang Waluyo, 2008. Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Bakri, H.M.K. 1986. Hukum Pidana Dalam Islam, Cet. III, Ramadhani, Solo.

Barda Nawawi Arief, 2005. Pembaharuan Hukum Pidana. Cet. I, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Thalib, H. H. 2012. Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan. Kencana.

M. Nurul Irfan, 2016. Hukum Pidana Islam, Ed. 1, Cet. 1, Amzah, Jakarta.

Solehuddin, 2004. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana; Ide Dasar Double Track Sustem dan Implementasinya, Cet. II, RajaGarfindo Persada, Jakarta.

Published
2017-11-01
How to Cite
Assaad, A. I. (2017). HAKIKAT SANKSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 20(2), 50-64. Retrieved from http://522729.fuegjy.asia/index.php/ishlah/article/view/11
Section
Articles