Legal Implications of Sale of Joint Property by Husband Without Wife's Consent

  • Najwa Hilwa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Andi Muin Fahmal Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Asriati Asriati Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
Keywords: Marital Property;, Unauthorized Sale;, Husband and Wife;

Abstract

Abstract:

This study aims to examine and analyze the legal implications of the sale of marital property without the wife's consent, based on the decision of the Class IA Religious Court of Makassar. It also seeks to analyze the legal actions that a wife can take if marital property is sold without her consent. This research employs a empirical method. The findings indicate that the legal implications of selling marital property without the wife's consent, according to the decision of the Class IA Religious Court of Makassar, constitute a violation of the applicable legal principles and may be annulled. This annulment aims to provide legal protection for the wife's economic rights and ensure that any transaction involving marital property is not conducted unilaterally. If marital property is sold without her consent, the wife has the right to file a lawsuit with the religious court. Additionally, she is entitled to request the seizure of the remaining assets as a guarantee of her rights.  The study recommends that both husbands and wives maintain good and transparent communication in managing marital property and ensure that any transaction involving shared assets is carried out with mutual consent. Furthermore, the government is encouraged to strengthen regulations and mechanisms to protect wives' rights in managing marital property and ensure that the judicial system can fairly resolve disputes related to shared assets.
Keywords: Marital Property, Unauthorized Sale, Husband and Wife

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait implikasi hukum terhadap penjualan harta bersama tanpa persetujuan istri menurut putusan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar. Untuk mengetahui dan menganalisis terkait hal yang bisa dilakukan oleh istri jika harta bersama dijual tanpa persetujuannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implikasi hukum terhadap penjualan harta bersama tanpa persetujuan istri menurut putusan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar adalah melanggar prinsip hukum yang berlaku dan dapat dibatalkan. Pembatalan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak ekonomi istri dan memastikan bahwa setiap transaksi terkait harta bersama tidak dilakukan secara sepihak dan hal yang bisa dilakukan oleh istri jika harta bersama dijual tanpa persetujuannya adalah mengajukan gugatan ke pengadilan agama. Selain itu, istri berhak meminta penyitaan terhadap aset yang tersisa sebagai jaminan haknya. Rekomendasi penelitian ini adalah diharapkan kepada suami dan istri untuk selalu menjaga komunikasi yang baik dan transparan dalam pengelolaan harta bersama, serta memastikan setiap transaksi yang melibatkan harta bersama dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak dan diharapkan kepada pemerintah untuk terus memperkuat regulasi dan mekanisme perlindungan hak-hak istri dalam pengelolaan harta bersama, serta memastikan bahwa sistem peradilan dapat menyelesaikan sengketa terkait harta bersama secara adil.
Kata Kunci: Harta Bersama. Penjualan Tanpa Izin. Suami dan Istri

References

[1] S. Husain Ahmad, “HIBAH BAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI KEPADA SAUDARA ISTRI DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kelas II Palopo).” [Daring]. Tersedia pada: http://lib.ui.ac.id/naskahringkas/2015-09/S46773-
[2] P. Harta, B. Di, dan P. Agama, “TINJAUAN HUKUM PERALIHAN HARTA BERSAMA MELALUI PENJUALAN SECARA SEPIHAK DALAM PERKARA.”
[3] D. I. Pengadilan, A. Pacitan, D. H. M. Muhsin, P. Studi, dan A. Al Syakhshiyyah, “PELAKSANAAN EKSEKUSI SENGKETA HARTA BERSAMA SKRIPSI.”
[4] A. Firman, “How Digital Technology Driven Millennial Consumer Behaviour in Indonesia.”
[5] N. I. Wahab, S. Nawi, dan D. S. Busthami, “Penuntutan Pengembalian Mahar Akibat Perceraian: Studi Putusan No.517/Pdt.G/2015/Pa.Mrs,” Journal of Lex Generalis (JLS), vol. 2, no. 2, 2021.
[6] M. F. Ramadhan, A. Asis, dan A. M. Muin, “Law Enforcement Of The Crime Of Illegal Fishing In The Waters Area Of Pangkajene Regency And The Islands,” Legal Brief, vol. 11, no. 3, hlm. 2722–4643, 2022, doi: 10.35335/legal.
[7] M. Ali Wafa, HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA SEBUAH KAJIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM MATERIL Yayasan Asy-Syari’ah Modern Indonesia.
[8] J. Ilmiah Mahasiswa Studi Syariah dan H. dan Filantropi, “AL-HAKIM,” vol. 2, no. 2, 2020, [Daring]. Tersedia pada: http://ejournal.iainsurakarta.ac.id/al-hakim/
[9] “AKIBAT HUKUM PENJUALAN TANAH HAK MILIK ATAS HARTA BERSAMA OLEH SUAMI TANPA PERSETUJUAN ISTRI.”
[10] K. K. Nawawi Fakultas Agama Islam UIKA Bogor Jl Sholeh Iskandar, “Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia * (TREASURE HOUSEHOLDS ACCORDING TO ISLAMIC LAW AND POSITIVE LAW IN INDONESIA),” 2013.
[11] O. H. Safithri, “Sita Marital (Maritale Beslag) atas Harta Bersama dalam Perkawinan dalam Hal Terjadi Perceraian”.
[12] D. Anindya, H. Stie, dan M. Riau, “PERBANDINGAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM,” Jurnal Gagasan Hukum, vol. 03, no. 02, 2021, [Daring]. Tersedia pada: https://journal.unilak.ac.id/index.php/gh/
Published
2025-04-02